| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwasanya turut Termohon sudah mendapatkan harta dari pemohon sejumlah Rp282.620.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
- Menetapkan bahwasanya Turut Termohon tidak mendapatkan lagi pembagian Harta hibah dari pemohon
- Menyatakan Sah menurut hukum pembagian harta senilai Rp282.620.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dari pemohon kepada turut termohon sebesar 1/3 (sepertiga) dari seluruh asset yang dimiliki oleh pemohon
- Menyatakan Termohon berhak menerima harta berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat hak milik 01701 nib 00894 tersebut sebagai penerima hibah dari pemohon
- Menetapkan dan mengesahkan hibah antara pemohon (pemberi)kepada termohon
- Menetapkan sah menurut hukum islam hibah yang dilakukan pemohon (ibu angkat) kepada anak angkat (Termohon )
- Menyatakan sah hibah yang dilakukan Pemohon kepada anak angkatnya yang disebut Termohon
- Menetapkan objek hibah berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat hak milik 01701 NIB 00894 beralamat di jln Timur indah RT004RW002 Kelurahan Timur indah Kecamatan Gading Cempaka dan skrang pemekaran menjadi kecamatan singaran pati Kota Bengkulu sebagaimana tersebut dalam posita sebagai pemilik termohon (Penerima Hibah)
- Menetapkan hibah tersebut berlaku sejak penetapan ini diputuskan
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |