| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa objek sengketa pada Posita angka 3 adalah Harta Bersama (Gono-Gini) Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bagian Penggugat adalah ½ (seperdua) dan bagian Tergugat adalah ½ (seperdua) dari seluruh harta bersama tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat (50%) secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan melalui lelang negara dan hasilnya dibagi dua secara rata.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dan emas 122 gram secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut di atas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |