| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan almarhumah Mujahada binti M. Djais M. Zen (sebagai Pewaris), selaku Nenek Para Pemohon, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1771-KM-22082025-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tanggal 22 Agustus 2025;
- Menyatakan almarhum Mujthahidin bin M. Johan (sebagai Ahli Waris) selaku Ayah Kandung dari Para Pemohon, telah meninggal dunia mendahului Pewaris. Meninggal dunia karena sakit pada tanggal 08 Juli 2023 berdasarkan kutipan akta kematian Nomor : 1771- KM-10072023-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tanggal 10 Juli 2023;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Mujahada binti M. Djais M. Zen adalah cucu kandungnya yaitu :
- Rizky Bintang Akbar bin Mujthahidin (Cucu laki-laki);
- Salsabilla Ratu Balqis binti Mujthahidin (Cucu perempuan);
- Menetapkan bahwa Para Pemohon berhak sepenuhnya atas harta peninggalan almarhumah Mujahada binti M. Djais M. Zen yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04035 Surat Ukur Nomor : 00548/Panorama/2018 dengan Luas 193 meter persegi, atas nama Mujahada;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |