Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.G/2026/PA.Bn Sigit Hartanto Hasanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menjual, menawarkan, dan menerima DP atas harta bersama tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan perjanjian yang dibuat atas dasar bujuk rayu tersebut mengandung cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama masing-masing ½ (seperdua) bagian;
  6. Menghukum Tergugat untuk mempertanggungjawabkan hasil penjualan harta bersama;
  7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh objek harta bersama;
  8. Melarang Tergugat mengalihkan, menjual, atau membebani harta bersama selama perkara berlangsung;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak