Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1070/Pdt.G/2026/PA.Bn Disi Metrozi Irawan Revi Susanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1070/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Disi Metrozi Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSTAM EFENDI, S.H.Disi Metrozi Irawan
2ADE PUTRA BAYU, S.H.Disi Metrozi Irawan
3MelinsaDisi Metrozi Irawan
Tergugat
NoNama
1Revi Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menetapkan bahwa nilai ekonomis bangunan rumah yang terletak di Jl. Perintis RT/RW 008/005, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, sepanjang terbukti dibangun dan/atau dikembangkan dengan sumber daya ekonomi selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat, merupakan bagian dari harta bersama yang dapat dinilai dalam perkara a quo, tanpa menetapkan hak kepemilikan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

3. Menyatakan bahwa tanah tempat bangunan tersebut berdiri, yang merupakan milik pihak ketiga/orang tua-mertua Penggugat, bukan objek harta bersama dan tidak menjadi objek pembagian, pengalihan, penjualan, pelelangan, pembebanan atau penetapan hak dalam perkara a quo.

4. Menetapkan nilai ekonomis bangunan berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, hasil Pemeriksaan Setempat, serta apabila diperlukan keterangan ahli atau penilai independen yang kompeten, dengan tidak memasukkan nilai tanah milik pihak ketiga.

5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) dari nilai ekonomis bangunan yang terbukti sebagai harta bersama, sepanjang tidak terbukti adanya perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang menentukan pembagian berbeda.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar 1/2 (seperdua) dari nilai ekonomis bangunan sebagaimana ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian dan penilaian dalam perkara ini, tanpa memerintahkan penyerahan, pengalihan, penjualan atau pembagian tanah milik pihak ketiga.

7.  Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak mengalihkan, menetapkan, membebani atau mengurangi hak kepemilikan pihak ketiga atas tanah tempat bangunan berdiri.

8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang menurut hukum dan keadilan paling tepat (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak