| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1070/Pdt.G/2026/PA.Bn | Disi Metrozi Irawan | Revi Susanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1070/Pdt.G/2026/PA.Bn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | PETITUM.
2. Menetapkan bahwa nilai ekonomis bangunan rumah yang terletak di Jl. Perintis RT/RW 008/005, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, sepanjang terbukti dibangun dan/atau dikembangkan dengan sumber daya ekonomi selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat, merupakan bagian dari harta bersama yang dapat dinilai dalam perkara a quo, tanpa menetapkan hak kepemilikan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri. 3. Menyatakan bahwa tanah tempat bangunan tersebut berdiri, yang merupakan milik pihak ketiga/orang tua-mertua Penggugat, bukan objek harta bersama dan tidak menjadi objek pembagian, pengalihan, penjualan, pelelangan, pembebanan atau penetapan hak dalam perkara a quo. 4. Menetapkan nilai ekonomis bangunan berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, hasil Pemeriksaan Setempat, serta apabila diperlukan keterangan ahli atau penilai independen yang kompeten, dengan tidak memasukkan nilai tanah milik pihak ketiga. 5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) dari nilai ekonomis bangunan yang terbukti sebagai harta bersama, sepanjang tidak terbukti adanya perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang menentukan pembagian berbeda. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar 1/2 (seperdua) dari nilai ekonomis bangunan sebagaimana ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian dan penilaian dalam perkara ini, tanpa memerintahkan penyerahan, pengalihan, penjualan atau pembagian tanah milik pihak ketiga. 7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak mengalihkan, menetapkan, membebani atau mengurangi hak kepemilikan pihak ketiga atas tanah tempat bangunan berdiri. 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang menurut hukum dan keadilan paling tepat (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
