Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PA.Bn Masniar binti abdul menan Merry idwar binti Hambali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masniar binti abdul menan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIDAYATULLAH, SHMasniar binti abdul menan
Termohon
NoNama
1Merry idwar binti Hambali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan   bahwasanya turut Termohon sudah mendapatkan harta dari pemohon   sejumlah Rp282.620.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
  3. Menetapkan bahwasanya Turut Termohon tidak mendapatkan lagi pembagian Harta hibah dari pemohon
  4. Menyatakan Sah menurut hukum pembagian harta senilai Rp282.620.000,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)  dari pemohon kepada turut termohon sebesar 1/3 (sepertiga) dari seluruh asset yang dimiliki oleh pemohon
  5. Menyatakan Termohon berhak menerima harta berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat hak milik 01701 nib 00894 tersebut sebagai penerima hibah dari pemohon
  6. Menetapkan dan mengesahkan hibah antara pemohon  (pemberi)kepada termohon
  7. Menetapkan sah menurut hukum islam hibah yang dilakukan pemohon  (ibu angkat) kepada anak angkat (Termohon )  
  8. Menyatakan sah hibah yang dilakukan Pemohon  kepada anak angkatnya yang disebut  Termohon
  9. Menetapkan objek hibah berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat hak milik 01701 NIB 00894 beralamat di jln Timur indah RT004RW002 Kelurahan Timur indah Kecamatan Gading Cempaka dan skrang pemekaran  menjadi kecamatan singaran pati  Kota Bengkulu  sebagaimana tersebut dalam posita sebagai pemilik termohon (Penerima Hibah)
  10. Menetapkan hibah tersebut berlaku sejak penetapan ini diputuskan
  11. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak