Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PA.Bn Melly Angglena binti Wiharlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Melly Angglena binti Wiharlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :         

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon bernama Wiharlan bin Sain adalah wali adhol;
  3. Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu untuk menikahkan Pemohon (Melly Angglena binti Wiharlan) dengan calon suaminya (Afetra Ulano bin Bustami) dengan wali Hakim;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak