Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PA.Bn DINI HARTI BINTI MUHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINI HARTI BINTI MUHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :         

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon bernama Ujang Sarmanto, Skm bin Muhi adalah wali adhol;
  3. Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu untuk menikahkan Pemohon Dini Harti binti Muhi dengan Adlin bin Adrian dengan wali Hakim;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak