Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PA.Bn Sastia Cempaka Binti Zainal abidin Muzza Nazazira Bin Sofpian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PA.Bn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sastia Cempaka Binti Zainal abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Okta Purnawansyah SHSastia Cempaka Binti Zainal abidin
Tergugat
NoNama
1Muzza Nazazira Bin Sofpian
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana terdapat dibawah ini adalah harta bersama dan harus dibagi bersama. berupa
    2.1. Sebidang Tanah dan bangunan kios usaha yang terletak di Jl. Reden Patah, Rt,06, Rw,01, Kelurahan Pagar Dewa Kec. Selebar, Kota Bengkulu.dengan Surat Keterangan Menempati Nomor: 503/ /23/D.perindag/2015, dengan nama Pemegang Muzza Nazazira  dengan Luas tanah : + 6 M2 (dengan Panjang: 3 M dan Lebar: 2 M) dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Barat Berbatasan dengan kios milik apriani.
    - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong.
    - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan masuk pasar.
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya
    2.2. Sebidang tanah dan bangunan yang terleletak di, Jl. Setia Negara No. 10A, Rt. 014, Rw. 005, Kel Kandang Mas,Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05529, dengan nama pemegang hak Muzza Nazazira  dengan Luas Tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: + 20 M dan Lebar: + 10 M), dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Barat Berbatasan dengan berbatasan dengan rumah Sukidi.
    - Sebelah Timur berbatasan dengan berbatasan dengan rumah Oyon
    - Sebelah Utara berbatasan dengan berbatasan dengan jalan setapak.
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan berbatasan dengan jalan
    2.3. Sebidang Tanah Kaplingan yang terletak di Jalan. Re Marta Dinata, Blok J, Rt, 26, Rw, 07, Kel, Kadang Mas, Kec, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dengan Luas tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: 20 M dan Lebar: 10 m) dengan batas-batas sebagai berikut-
    - Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah pak haji,
    - Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah Dendi,
    - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Kosong,
    - Sebelah Selatan Berbatasan dengan  jalan stapak,
    2.4. Sebidang Tanah Kaplingan yang terletak di Jl. Re Marta Dinata, Bok J, Rt,26, Rw,07, Kelurahan kendang Mas, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu. dengan Luas tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: 20 M dan Lebar: 10 m) dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Dandi
    - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Komar.
    - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Komar.
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komar.
    Menyatakan dan menetapkan seluruh harta Bersama sebagaimana point angka 2.1. sampai dengan 2.4  diatas harus dibagi secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu masing-masing mendapatkan separuh dari harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
  4. Menyatakan Penggugat Berhak  atas  ½ (setengah) bagian dari total keseluruan harta bersama (gono gini);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu ½ (setengah) bagian dari  total keseluruhan harta bersama (gono gini) kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara rill maka akan dijual lelang dengan bantuan lelang Pengadilan Agama atau Kantor Lelang Negara, dan uang dari hasil lelang atau penjualan tersebut dibagi secara adil dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
  6. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
  •  
  •  

No

  •  
  1.  

Sebidang Tanah dan Bangunan yang terleletak di, Jl. Setia Negara No. 10A, Rt. 014, Rw. 005, Kel Kandang Mas,Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05529, dengan nama pemegang hak Muzza Nazazira, dengan Luas Tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: + 20 M dan Lebar: + 10 M), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat Berbatasan dengan berbatasan dengan rumah Sukidi.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan berbatasan dengan rumah Oyon.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan berbatasan dengan jalan setapak.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan berbatasan dengan Perumahan.

 

1

Sebidang Tanah dan bangunan kios usaha yang terletak di Jl. Reden Patah, Rt,06, Rw,01, Kelurahan Pagar Dewa Kec. Selebar, Kota Bengkulu. Surat Keterangan Menempati Nomor: 503/  /23/D.perindag/2015. dengan Luas tanah : + 6 M2 (dengan Panjang: 3 M dan Lebar: 2 m) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Kios Apriani.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong.
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Masuk Pasar.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.

 

  1.  

Sebidang Tanah Kaplingan  yang terletak di Jl. Re Marta Dinata, Bok J, Rt,26, Rw,07, Kelurahan kendang Mas, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu. dengan Luas tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: 20 M dan Lebar: 10 m) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Pak haji.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Dandi.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kosong.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Stapak

2

Sebidang Tanah Kaplingan  yang terletak di Jl. Re Marta Dinata, Bok J, Rt,26, Rw,07, Kelurahan kendang Mas, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu. dengan Luas tanah : + 200 M2 (dengan Panjang: 20 M dan Lebar: 10 m) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Dandi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Komar.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Komar.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Komar.

 

7. Menyatakan Sah dan berharga untuk diletakkan sita Jaminan (Sita Marital) atas harta bersama milik Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini;

8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak