Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PA.Bn 1.Gala Putra Wijaya, ST bin Hayadi, SH.M.Si
2.Rulia Atika, SE binti Syahrul Anwar, SH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gala Putra Wijaya, ST bin Hayadi, SH.M.Si
2Rulia Atika, SE binti Syahrul Anwar, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Gala Putra Wijaya, ST bin Hayadi, SH.M.Si) dan Pemohon II (Rulia Atika, SE binti Syahrul Anwar, SH) terhadap anak bernama Navisha Adiba Putri lahir di Bengkulu, tanggal 12 Juli 2022, umur 1 tahun 7 bulan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan anak bernama Navisha Adiba Putri lahir di Bengkulu, tanggal 12 Juli 2022, umur 1 tahun 7 bulan, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II, selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Salinan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak