Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PA.Bn 1.PEDI KARSONO BIN WIHAN
2.KARSRI RAHAYU BINTI M. ZAMAN. R
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PA.Bn
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEDI KARSONO BIN WIHAN
2KARSRI RAHAYU BINTI M. ZAMAN. R
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Pedi Karsono bin Wihan) dan Pemohon II (Karsri Rahayu binti M. Zaman. R) terhadap anak yang bernama Anindya Fidelya lahir di Manna, tanggal 28 Oktober 2021, umur 4 tahun;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan anak bernama Anindya Fidelya lahir di Manna, tanggal 28 Oktober 2021, umur 4 tahun, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II, selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Salinan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak