Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PA.Bn Intan Apriyanti Mansur binti Mansur Tubamaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Intan Apriyanti Mansur binti Mansur Tubamaga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon bernama Ilham bin Mansur Tubamaga adalah wali adhol;
3. Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu untuk menikahkan Pemohon (Intan Apriyanti Mansur binti Mansur Tubamaga) dengan calon suaminya (Aditya Prasetya Utama bin Hazairin) dengan wali Hakim;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak