| Petitum |
PR?MAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa objek-objek sengketa yang disebutkan dalam Posita angka 3.a diantaranya:
a. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal Penggugat bersama anak-anak yang terletak di Kirana Indah Permai No.01 RT 27 RW 07 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, atas nama Gema Pipi Arizon (Penggugat) berdasarkan SHM No. 06943 seluas 160 M?2;, dengan batas-batas:---------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah Sdr. Yadi
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Utara : Djunaidi alm, (Dahulu)/ sekarang Sdri. visi triana;
Alas hak Sertifikat dalam penguasaan ada dengan Tergugat, dengan taksiran harga senilai: Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Sedangkan Fisik dikuasai dan ditempati anak-anak bersama Penggugat.
b. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal Tergugat sendiri, yang terletak di Perum Asyfa Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas nama Ice Marini (Tergugat) berdasarkan SHGB No. 02072 ( Dibuat dalam akta notaris Juliawati Siagian dibuat an Ice Marini (Nama Tergugat), dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebelah Timur (Belakang) : Tanah rawa.
- Sebelah Barat (Depan) : Jalan
- Sebelah Selatan : Siring Drainase / sebelah siring tanah Dani
- Sebelah Utara : Kapling pt asyfa / pemilik tanah Sdr. Erdi Juliansyah
Alas hak dan fisik Rumah dan tanah dalam penguasaan dengan Tergugat, dengan taksiran harga senilai: Rp. 250.000.000,-
c. Sebidang tanah kebun SHM No. 00889, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00659/ Talang Empat/ 2021 Seluas 8179 M?2;, atas nama Gema Pipi Arizon (Penggugat), yang terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 8.179 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp70.000.000 = 0,8179 × Rp. 70.000.000,- = Rp. 57.253.000,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
d. Sebidang tanah kebun SHM No. 00890, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00660/ Talang Empat/ 2021 Seluas 10.510 M?2;, atas nama Gema Pipi Arizon (Penggugat), terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 10.510 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp70.000.000 = 1,051 × Rp. 70.000.000 = Rp. 73.570.000,- (Tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
e. Sebidang tanah kebun SHM No. 00891, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00661/ Talang Empat/ 2021 Seluas 18.290 M?2;, atas nama Gema Pipi Arizon (Penggugat), terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 18.290 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp70.000.000 = 1,829 × Rp. 70.000.000 = Rp. 128.030.000,- (Seratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
f. Sebidang tanah kebun SHM No. 00892, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00662/ Talang Empat/ 2021 Seluas 20.160 M?2;, atas nama Gema Pipi Arizon (Penggugat), terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 20.160 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp. 70.000.000= 2, 016 × Rp. 70.000.000 = Rp. 141.120.000,- (Seratus empat puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
g. Sebidang tanah kebun SHM No. 00893, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00663/ Talang Empat/ 2021 Seluas 13130 M?2;, atas nama Ice Marini (Tergugat),, terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 13.130 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp. 70.000.000 = 1,313 × Rp. 70.000.000 = Rp. 91.910.000,- (Sembilan puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
h. Sebidang tanah kebun SHM No. 00894, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00664/ Talang Empat/ 2021 Seluas 17280 M?2;, atas nama Ice Marini (Tergugat),, terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 17.280 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp. 70.000.000 = 1,728 × Rp. 70.000.000 = Rp. 120.960.000,- (Seratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
i. Sebidang tanah kebun SHM No. 00689, Sesuai Surat Ukur (SU) No. 00458/ Talang Empat/ 2020 Seluas 7306M?2;, atas nama Heri Marwanto (Yang di balik nama atas nama Ice Marini (Tergugat), terletak di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan perhitungan nilai jual senilai Per Haktare senilai Rp. 70.000.000,- /Ha, Maka perhitungannya dari Luas tanah = 7.306 m?2; ÷ 10.000 m?2; × Rp. 70.000.000 = 0,7306 × Rp. 70.000.000 = Rp. 51.142.000,- (Lima puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu rupiah). Dan untuk penguasaan surat sertifikat asli dengan Tergugat.
j. Satu kavling tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Seluas 120 M?2; (10m x 12m) surat fisik pada Tergugat.
Dengan perhitungan nilai taksiran jual senilai Rp. 150.000.000,-( Seratus lima puluh juta rupiah). Dan untuk penguasaan surat asli dengan Tergugat.
k. Plasma Kebun Sawit Pada PT. Metani Palma Abadi (PT. MPA) di Kabupaten Seluma, Terlentak di wilayah desa Simpur Ijang, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma dan Desa Selingsingan Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma , Propinsi Bengkulu, Seluas ± 30.000 M?2; atas nama Penggugat.
Dengan perhitungan nilai taksiran jual senilai Rp. 150.000.000,-( Seratus lima puluh juta rupiah). Dan untuk penguasaan surat asli dengan Tergugat.
l. 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya, Warna abu-abu baja metalik, No. Polisi BD 1111 CE, No. Rangka Mesin L12831876202, Bahan Bakar Bensin, Tahun Pembuatan 2017, Isi Slinder /Daya listrik 1.198 CC, Atas nama ICE MARINI ( Tergugat).
Dengan perhitungan nilai taksiran jual senilai Rp. 140.000.000,-( Seratus Empat puluh juta rupiah). Dan untuk penguasaan Barang dalam pengusaan fisik Tergugat.
m. Perhiasan emas dalam pengusaan ICE MARINI ( Tergugat). Total Seberat = 178,67 gram, yang terdiri dari Emas Tua (24K) seberat 164,76 gram dan Emas Muda (75-77K) seberat 13,91 gram
- Menetapkan secara hukum bahwa pembagian harta bersama tersebut angka 2 diatas pada point 1 sampai 13 didasarkan pada asas keadilan distributif dan kontribusi para pihak, yaitu sebesar: 4/5 (empat perlima) bagian menjadi hak Penggugat; dan 1/5 (seperlima) bagian menjadi hak Tergugat;
- Menetapkan bahwa utang pada Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) sesuai Surat Pengakuan Hutang Kantor Cabang : (115) KC Bengkulu, Kancapem/Unit : (3390) Unit Pagar Dewa Bengkulu, Nomor SPH: 117949751/3390/12/2024 Tanggal 20 Desember 2024, tertulis nama GEMA PIPI ARIZON (Penggugat) dengan Pasangan ICE MARINI (Tergugat), yang wajib ditanggung bersama secara proporsional oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing porsi seperdua (1/2);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat (4/5 bagian) dari seluruh harta bersama tersebut dalam keadaan aman dan tanpa beban apa pun;
- Menetapkan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan melalui pelelangan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang hasilnya terlebih dahulu dipergunakan untuk melunasi utang bersama pada Bank BRI, dan sisa bersihnya dibagi sesuai proporsi: 4/5 bagian untuk Penggugat dan 1/5 bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat-surat berharga (alas hak harta bersama) yang berada dalam penguasaannya kepada Penggugat guna kelancaran proses pembagian atau pelelangan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|