Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.G/2026/PA.Bn Sigit Hartanto Hasanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sigit Hartanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ana tasia paseSigit Hartanto
2Zalman Putra, S.H.,M.H.Sigit Hartanto
3CHANIA MAGFIRAH RAHMADANI S. S.H.,M.HSigit Hartanto
Tergugat
NoNama
1Hasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menjual, menawarkan, dan menerima DP atas harta bersama tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan perjanjian yang dibuat atas dasar bujuk rayu tersebut mengandung cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama masing-masing ½ (seperdua) bagian;
  6. Menghukum Tergugat untuk mempertanggungjawabkan hasil penjualan harta bersama;
  7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh objek harta bersama;
  8. Melarang Tergugat mengalihkan, menjual, atau membebani harta bersama selama perkara berlangsung;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak