Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
499/Pdt.G/2026/PA.Bn 1.RUBINEM Binti WIRODINOYO
2.DIMAS FITRA AJI YUDA Bin SAIDI HADI SUWITO
3.RIZKI SATRIO AGENG Bin SAIDI HADI SUWITO
ARI NUR PAMBUDI Bin SAIDI HADI SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 499/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUBINEM Binti WIRODINOYO
2DIMAS FITRA AJI YUDA Bin SAIDI HADI SUWITO
3RIZKI SATRIO AGENG Bin SAIDI HADI SUWITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.HRUBINEM Binti WIRODINOYO
2Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.HDIMAS FITRA AJI YUDA Bin SAIDI HADI SUWITO
3Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.HRIZKI SATRIO AGENG Bin SAIDI HADI SUWITO
Tergugat
NoNama
1ARI NUR PAMBUDI Bin SAIDI HADI SUWITO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan objek sengketa/harta waris pada posita 4 (empat) adalah sah sebagai harta waris almarhum Saidi Hadi Suwito  kepada Para Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan objek sengketa perkara a quo agar dijual dan hasilnya dibagi secara adil dan merata kepada Ahli Waris Saidi Hadi Suwito sesuai dengan ketentuan Hukum Islam;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja agar secara adil dan merata membagi harta waris,    yaitu :
    1 (satu) bidang tanah, Luas 378 m2 (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No.25 tahun 2003 tanggal 29 Oktober 2003, Sertifikat Hak  Milik (SHM) Nomor 00953 Rawamakmur, NIB 00506, tertulis atas nama Saidi Hadi Suwito, dan diatasnya telah berdiri bangunan rumah dan ruko yang terletak  di Jalan Kalimantan RT.06 RW.03 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dengan batas-batas :
        -Sebelah Utara       :     M.0087/SU.05/2000 (Toko IKA MAKMUR 2)
        -Sebelah Timur      :     Jalan Raya Jalan Kalimantan
        -Sebelah Barat        :     Tanah Maddin
        -Sebelah Selatan    :     M.00847/SU.05/2000 ( Praktek dokter CITRA)
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja apabila keberatan maka dapat dilakukan eksekusi lelang dan pengosongan dengan menggunakan Alat Negara/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A atas objek sengketa tersebut di atas ;
  8. Menghukum Tergugat agar memberikan ganti rugi kerugian materiel dan immateriel kepada Para Penggugat sejumlah uang sebesar Rp.1.825.000.000 (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayar seketika tunai sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini,berbeda pendapat, maka Para Penggugat  mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak