Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PA.Bn Dengsi Hayati binti Roni Johan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dengsi Hayati binti Roni Johan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Dengsi Hayati binti Roni Johan) sebagai wali atau pengampu dari kedua anak kandung Pemohon yang bernama Anggi Adeo Putra bin Apri Susanto dan Frizia Aiyra Septialika binti Apri Susanto;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak