Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2026/PA.Bn Netty Anizah binti Rozali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Netty Anizah binti Rozali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, atas dasar dan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, serta menjatuhkan penetapan  sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Netty Anizah binti Rozali) sebagai wali dari cucu kandung Pemohon yang bernama Aqilah Putri Clariesa binti Aries Jelly, Sm;
  3. Menetapkan Pemohon (Netty Anizah binti Rozali) untuk mewakili anak yang bernama (Aqilah Putri Clariesa binti Aries Jelly, Sm) untuk pengurusan dana pensiun ibunya yang bernama Almh. Shinta Clara binti Herwanto Zakaria;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak