Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
750/Pdt.G/2026/PA.Bn Aka Dailami Bin F. Dailami Amran 1.Sri Rusia Ningsih Binti Nunggarjito
2.Indah Suryawardani Binti F. Dailami Amran
3.Novi Triana Septi Bintin F. Dailami Amran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 750/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aka Dailami Bin F. Dailami Amran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tarmizi, S.H., M.H., CPM.Aka Dailami Bin F. Dailami Amran
2Wilson Junaidi, S.H.Aka Dailami Bin F. Dailami Amran
Tergugat
NoNama
1Sri Rusia Ningsih Binti Nunggarjito
2Indah Suryawardani Binti F. Dailami Amran
3Novi Triana Septi Bintin F. Dailami Amran
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Fajrin,S.H.,M.HSri Rusia Ningsih Binti Nunggarjito
2Hari Fajrin,S.H.,M.HIndah Suryawardani Binti F. Dailami Amran
3Hari Fajrin,S.H.,M.HNovi Triana Septi Bintin F. Dailami Amran
4Fahmi,S.H.,M.HSri Rusia Ningsih Binti Nunggarjito
5Fahmi,S.H.,M.HIndah Suryawardani Binti F. Dailami Amran
6Fahmi,S.H.,M.HNovi Triana Septi Bintin F. Dailami Amran
Petitum

TENTANG PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa almarhum F. DAILAMI AMRAN bin AMRAN RANI telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2023, karena sakit sebagaimana tercantum dalam Surat Kematian Nomor: 1771-KM-19062023-0004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu tanggal 19 Juni 2023;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum F. DAILAMI AMRAN bin AMRAN RANI adalah :
    SRI RUSIA NINGSIH Binti NUNGGARJITO (Istri);
    AKA DAILAMI Bin F. DAILAMI AMRAN  (Anak Kandung);
    INDAH SURYAWARDANI Binti F. DAILAMI AMRAN (Anak Kandung);
    NOVI TRIANA SEPTI Binti F. DAILAMI AMRAN (Anak Kandung).Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada Bagian II TENTANG HARTA WARISAN (OBJEK SENGKETA) adalah harta warisan  yang sah milik almarhum F. DAILAMI AMRAN bin AMRAN RANI yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris;
  4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum waris Islam, yaitu :
    Bagian hak waris dari SRI RUSIA NINGSIH Binti NUNGGARJITO (Istri);
    Bagian hak waris dari AKA DAILAMI Bin F. DAILAMI AMRAN  (Anak Kandung);
    Bagian hak waris dari INDAH SURYAWARDANI Binti F. DAILAMI AMRAN (Anak Kandung);
    Bagian hak waris dari NOVI TRIANA SEPTI Binti F. DAILAMI AMRAN (Anak Kandung).
  5. Memerintahkan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut :
    - Pembagian harta bergerak, hasil penjualan harta tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu uang milik Penggugat, setelah itu barulah dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris;
    - Pembagian harta tidak bergerak dilakukan secara pembagian fisik (in-natht) atau melalui lelang mandiri ataupun melalui lelang resmi, lalu hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak