Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2026/PA.Bn Dica Meylaneysia binti Sedikin alias Sadikin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dica Meylaneysia binti Sedikin alias Sadikin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR :         

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon bernama Sedikin alias Sadikin bin Da’im adalah wali adhol;
  3. Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu untuk menikahkan Pemohon (Dica Meylaneysia binti Sedikin alias Sadikin) dengan calon suaminya (Benni Prayogo bin Supardi. N) dengan wali Hakim;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak