| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.H | RUBINEM Binti WIRODINOYO | | 2 | Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.H | DIMAS FITRA AJI YUDA Bin SAIDI HADI SUWITO | | 3 | Drs.Benaso Harefa,S.H.,M.H | RIZKI SATRIO AGENG Bin SAIDI HADI SUWITO |
|
| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan objek sengketa/harta waris pada posita 4 (empat) adalah sah sebagai harta waris almarhum Saidi Hadi Suwito kepada Para Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan objek sengketa perkara a quo agar dijual dan hasilnya dibagi secara adil dan merata kepada Ahli Waris Saidi Hadi Suwito sesuai dengan ketentuan Hukum Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja agar secara adil dan merata membagi harta waris, yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah, Luas 378 m2 (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No.25 tahun 2003 tanggal 29 Oktober 2003, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00953 Rawamakmur, NIB 00506, tertulis atas nama Saidi Hadi Suwito, dan diatasnya telah berdiri bangunan rumah dan ruko yang terletak di Jalan Kalimantan RT.06 RW.03 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : M.0087/SU.05/2000 (Toko IKA MAKMUR 2)
-Sebelah Timur : Jalan Raya Jalan Kalimantan
-Sebelah Barat : Tanah Maddin
-Sebelah Selatan : M.00847/SU.05/2000 ( Praktek dokter CITRA)
- Menghukum Tergugat atau siapa saja apabila keberatan maka dapat dilakukan eksekusi lelang dan pengosongan dengan menggunakan Alat Negara/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A atas objek sengketa tersebut di atas ;
- Menghukum Tergugat agar memberikan ganti rugi kerugian materiel dan immateriel kepada Para Penggugat sejumlah uang sebesar Rp.1.825.000.000 (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayar seketika tunai sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini,berbeda pendapat, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
|