Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
495/Pdt.G/2026/PA.Bn Gidion Patria Eko bin Paulus Boediono Juli Nurul Hindayati binti Jhon Kenedy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 495/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gidion Patria Eko bin Paulus Boediono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PODI SASTRA PRAMANA PUTRAGIDION PATRIA EKO BIN PAULUS BOEDIONO
2ILHAM PATAHILLAH. S.H.,M.H., C.Me.,C.NSP.,C.MSPGIDION PATRIA EKO BIN PAULUS BOEDIONO
3Elfahmi Lubis S.H., M.Si., C.Med., C.PArbiterGIDION PATRIA EKO BIN PAULUS BOEDIONO
4Caisar Alfian P Onelim,S.H.GIDION PATRIA EKO BIN PAULUS BOEDIONO
Tergugat
NoNama
1Juli Nurul Hindayati binti Jhon Kenedy
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Panca Darmawan, S.H., M.H. CPMJULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
2Hafitterullah, S.HJULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
3Tri GIlang Putra, S.H.JULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
4Lefi Efanisia Hartati, S.H.JULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
5Hengki YohpandaJULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
6ADE PUTRA BAYU,SHJULI NURUL HINDAYATI BINTI JHON KENEDY
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa harta benda berupa:
1) 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio, Nopol. BD 5803 CP, Warna Putih-Hitam Tahun 2013  Atas Nama  Tergugat, Ditaksir sekarang senilai Rp. 7.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan Keberadaan unit dalam penguasaan Tergugat.
2) 1 (satu) unit Kursi dan Meja Tamu Merk Garuda yang dibeli Tahun 2013, Sekarang ditaksir senilai Rp. 2.000.000,- (Satu juta rupiah). Yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
3) 1 (satu) TV Merk Polytron Layar datar 24 Inchi, dibeli tahun 2013, ditaksir sekarang senilai Rp. 1.000.000- (Satu juta rupiah) yang sekarang keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
4) 1 (satu) Buah Mesin Cuci Merk Sharp dibeli Tahun 2012, ditaksir sekarang seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
5) 1 (satu) Set Meja Makan Komplit, Warna hitam yang dibeli Tahun 2013. ditaksir sekarang seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
6) 1 (satu) Unit AC ¾ Pk Merek Sharp dibeli tahun 2013, Yang ditaksir sekarang senilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
7) Spring bed merk oscar dibeli tahun 2012, Yang sekarang ditaksir seharga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
8) Hordeng Pintu Rumah Full Shet Warna ungu dibeli tahun 2012, yang sekarang ditaksir senilai 2.000.000,- (Dua juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
9) Kitchen set Dinding dibeli tahun 2013, Yang sekarang ditaksir seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan nilai total harta bersama (aktiva) sebagaimana tersebut pada pettitum angka 2 di atas sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya menurut penilaian yang patut dan adil oleh Majelis Hakim; 
4. Menetapkan bahwa harta bersama (gono-gini) tersebut dibagi masing-masing ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat; 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan melalui lelang umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing; 
TENTANG HARTA PASIVA (UTANG):---------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa utang pada Bank Bengkulu dengan Nomor Perjanjian Kredit: 11574/PK-AC/V/2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat puluh juta rupiah) adalah utang bersama. 
7. Menetapkan bahwa total kewajiban pembayaran utang yang telah dibayar oleh Penggugat sejak bulan Juli 2018 sampai bulan Mei 2025 sebesar Rp.196.116.694,- adalah menjadi tanggung jawab bersama; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 98.058.347,- (seperdua bagian) sebagai penggantian atas pembayaran utang bersama yang telah ditanggung sendiri oleh Penggugat; 
TENTANG HARTA BAWAAN:----------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit Rumah dan tanah yang terletak di Perum Sakinah, Jl. Padat Karya RT/RW 014/003 Blok F No. 109, Kelurahan Sumur -Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, SHM Nib Nomor : (NIB): 07.04.000014029.0,  Tanggal 12 Desember 2025 atas nama Penggugat dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah (R); 
Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Arie Nawawi; 
Sebelah Selatan berbatasan dengan siring/drainase; -
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan poros; 
Adalah harta bawaan (milik pribadi) Penggugat; 
10. Menyatakan bahwa harta tersebut berada di bawah penguasaan penuh Penggugat dan bukan merupakan bagian dari harta bersama; 
TENTANG UANG SEWA RUMAH MILIK PENGGUGAT:----------------------------------
11. Menyatakan bahwa uang hasil sewa rumah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) yang sudah diterima dan dikuasai oleh Tergugat adalah Hak Penggugat bukan merupakan dari harta bersama; 
12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sewa Rumah Hak Milik Penggugat (Harta Bawaan) tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) seketika sejak di ucapkan putusan.
13. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
SUBSIDAIR:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak