INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 495/Pdt.G/2026/PA.Bn | Gidion Patria Eko bin Paulus Boediono | Juli Nurul Hindayati binti Jhon Kenedy | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 495/Pdt.G/2026/PA.Bn | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa harta benda berupa:
1) 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio, Nopol. BD 5803 CP, Warna Putih-Hitam Tahun 2013 Atas Nama Tergugat, Ditaksir sekarang senilai Rp. 7.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan Keberadaan unit dalam penguasaan Tergugat.
2) 1 (satu) unit Kursi dan Meja Tamu Merk Garuda yang dibeli Tahun 2013, Sekarang ditaksir senilai Rp. 2.000.000,- (Satu juta rupiah). Yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
3) 1 (satu) TV Merk Polytron Layar datar 24 Inchi, dibeli tahun 2013, ditaksir sekarang senilai Rp. 1.000.000- (Satu juta rupiah) yang sekarang keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
4) 1 (satu) Buah Mesin Cuci Merk Sharp dibeli Tahun 2012, ditaksir sekarang seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
5) 1 (satu) Set Meja Makan Komplit, Warna hitam yang dibeli Tahun 2013. ditaksir sekarang seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
6) 1 (satu) Unit AC ¾ Pk Merek Sharp dibeli tahun 2013, Yang ditaksir sekarang senilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), yang Keberadaannya dalam penguasaan Tergugat.
7) Spring bed merk oscar dibeli tahun 2012, Yang sekarang ditaksir seharga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
8) Hordeng Pintu Rumah Full Shet Warna ungu dibeli tahun 2012, yang sekarang ditaksir senilai 2.000.000,- (Dua juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
9) Kitchen set Dinding dibeli tahun 2013, Yang sekarang ditaksir seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang keberadaan dalam penguasaan Tergugat.
Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan nilai total harta bersama (aktiva) sebagaimana tersebut pada pettitum angka 2 di atas sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya menurut penilaian yang patut dan adil oleh Majelis Hakim;
4. Menetapkan bahwa harta bersama (gono-gini) tersebut dibagi masing-masing ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan melalui lelang umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
TENTANG HARTA PASIVA (UTANG):---------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa utang pada Bank Bengkulu dengan Nomor Perjanjian Kredit: 11574/PK-AC/V/2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat puluh juta rupiah) adalah utang bersama.
7. Menetapkan bahwa total kewajiban pembayaran utang yang telah dibayar oleh Penggugat sejak bulan Juli 2018 sampai bulan Mei 2025 sebesar Rp.196.116.694,- adalah menjadi tanggung jawab bersama;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 98.058.347,- (seperdua bagian) sebagai penggantian atas pembayaran utang bersama yang telah ditanggung sendiri oleh Penggugat;
TENTANG HARTA BAWAAN:----------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit Rumah dan tanah yang terletak di Perum Sakinah, Jl. Padat Karya RT/RW 014/003 Blok F No. 109, Kelurahan Sumur -Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, SHM Nib Nomor : (NIB): 07.04.000014029.0, Tanggal 12 Desember 2025 atas nama Penggugat dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah (R);
Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Arie Nawawi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan siring/drainase; -
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan poros;
Adalah harta bawaan (milik pribadi) Penggugat;
10. Menyatakan bahwa harta tersebut berada di bawah penguasaan penuh Penggugat dan bukan merupakan bagian dari harta bersama;
TENTANG UANG SEWA RUMAH MILIK PENGGUGAT:----------------------------------
11. Menyatakan bahwa uang hasil sewa rumah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) yang sudah diterima dan dikuasai oleh Tergugat adalah Hak Penggugat bukan merupakan dari harta bersama;
12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sewa Rumah Hak Milik Penggugat (Harta Bawaan) tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) seketika sejak di ucapkan putusan.
13. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
