| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menjual, menawarkan, dan menerima DP atas harta bersama tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat atas dasar bujuk rayu tersebut mengandung cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama masing-masing ½ (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk mempertanggungjawabkan hasil penjualan harta bersama;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh objek harta bersama;
- Melarang Tergugat mengalihkan, menjual, atau membebani harta bersama selama perkara berlangsung;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |